Bermodal 10 Kemenangan, Partai Berkarya Siap Ajukan Banding ke PTUN

- 18 Februari 2021, 20:40 WIB
Ketua Umum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (dua kiri).
Ketua Umum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (dua kiri). /ANTARA/HO-DPP Partai Berkarya

FLORES TERKINI - Kisruh internal Partai Berkarya masih berlanjut sampai hari ini. Setelah pihak Tommy Soeharto dinyatakan menang, kubu partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono akan melakukan banding.

Hal ini disampaikan oleh Muchdi Purwopranjono selaku Ketua Umum Partai Berkarya pada Rabu, 17 Februari 2021.

"Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Muchdi.

Baca Juga: Diduga Beri Keterangan Palsu, Pengacara Mantan Bupati Manggarai Barat Ditetapkan sebagai Tersangka

Sampai hari ini, pihaknya telah menghadapi 11 gugatan. Dari kesebelas gugatan itu, 10 gugatan dimenangkan oleh pihaknya.

"Enak gugatan di PN Jaksel, empat gugatan di PTUN dan satu gugatan di Sulewesi Selatan. Jadi hanya satu gugatan yang dimenangkan oleh DPP Berkarya sebelumnya," sambungnya.

Dia juga menegaskan bahwa SK tertanggal 30 Juli 2020 tetap sah sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 5 Hal Haram atau Tidak Boleh Dilakukan bagi Ibu-ibu Usai Berhubungan Intim

"Dan saya tegaskan SK Kemenkumhan No. 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah sampai proses hukum selesai. Tetap semangat dan tetap berkarya," tegasnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x