FLORES TERKINI - Ali Antonius, pengacara mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 18 Februari 2021.
Penetapan status tersangka Ali Antonius tersebut karena yang bersangkutan diduga telah memberikan keterangan tidak benar (palsu) terhadap dua orang saksi, yakni HF dan ZD, dalam sidang pra peradilan mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula beberapa waktu lalu.
Kasie Penkum Kejati NTT Abdul Hakim menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi Floresterkini.com pada Kamis 18 Februari 2021 malam.
Baca Juga: 5 Hal Haram atau Tidak Boleh Dilakukan bagi Ibu-ibu Usai Berhubungan Intim
Kata Abdul, Anton Ali disangkakan melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Ancaman pidana penjara minimal tiga tahun, maksimalnya 12 tahun, ia ditetapkan sebagai tersangka karena didukung oleh keterangan saksi dan hasil rekonstruksi tadi," ujar Abdul Hakim.
Ia mengatakan, saat ini Ali Antonius ditahan di Rutan Polda NTT.
"Pak Anton ditahan sementara di Rutan Polda NTT," tambahnya.***