Kejari Manggarai Barat Amankan 6 Orang Terduga Pemalsuan Dokumen Tanah

- 18 Februari 2021, 11:27 WIB
Situasi saat 6 orang tersangka yang melakukan pemalsuan tanah diamankan Kejari Manggarai Barat.
Situasi saat 6 orang tersangka yang melakukan pemalsuan tanah diamankan Kejari Manggarai Barat. /FLORES TERKINI/Efren Polce

FLORES TERKINI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat mengamankan enam warga asal Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah di kabupaten itu.

Mereka diamankan di Mapolres Manggarai Barat, pada Rabu 17 Februari 2021 malam, sekitar pukul 19.13 WITA. Keenamnya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Kejari Manggarai Barat.

Kasi Intel Kejari Mabar Putu A. Sutadharma menyebutkan, enam orang yang merupakan tersangka dan telah ditahan itu di antaranya berinisial BBM (71), NAM (52), HAS (63), RAS (50), HAS (62), SMS (37).

Baca Juga: Warga Desa Golo Rentung di Manggarai Timur Mengadu ke PLN Lantaran Tak Kunjung Dapat Layanan Listrik

Dia menjelaskan, penahanan enam tersangka karena terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen guna mengurus penerbitan sertifikat ratusan hektare lahan di Kampung Pisang, Desa Batu Tiga.

Menurut Putu, kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri hingga, diteruskan ke Kejari Manggarai Barat.

"Ini tahap kedua yang kami terima dari Mabes Polri yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung. Kemudian Kejagung melimpahkan ke Kejari karena wilayah sengketa. Enam tersangka ini kami langsung limpahkan ke pengadilan," kata Putu.

Baca Juga: Berlaku 1 Maret! Informasi Potongan PPnBM dari Harga Daihatsu Grand Xenia Bikin Ngiler

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP jonto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP jonto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x