Masyarakat Dapat Kelonggaran dari Kemenkop UKM Mengenai Tempat Usaha dengan Harga Murah

- 15 Maret 2021, 17:06 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan soal masyarakat ekonomi menengah, terkait tempat usaha dengan harga sewa murah.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan soal masyarakat ekonomi menengah, terkait tempat usaha dengan harga sewa murah. /Rianti setyarini// https://www.depkop.go.id/galery

FLORES TERKINI - Informasi terkini berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang dalam waktu tidak lama akan  memberikan keringanan, terutama membaca strategi untuk peluang usaha mandiri bagi masyarakat menengah UMKM Usaha Mikro Kecil Menengah.

Kabar gembira ini pun akan menjadi harapan baik kepada masyarakat Indonesia. Dalam pengupayaan oleh Kemenkop UKM berencana mendahulukan para pemilik usaha mikro kecil menengah dengan menawarkan harga sewa murah di tempat publik sebesar 30 persen.

Dalam kesempatan Menteri Koperasi Teten Masduki menyampaikan tujuan penurunan harga sewa ruang publik, pada 9 Maret 2021 yang diunggah dalam akun media sosial resmi @kemenkopukm bahwa kebijakkan ini bertujuan memberi kemudahan dalam mengumpan semangat ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.

Baca Juga: Kritisi Pemerintahan Jokowi, Amien Rais Sebut Indonesia Saat Ini adalah Republik Para Mafia

Oleh karena situasi pandemi yang belum usai, potongan sewa tempat 30 persen akan berubah menjadi keuntungan bagi para usaha kecil ini.

“Kita memberi dukungan dan kesempatan secara lebih nyata. Pemberian UKM dengan alokasi 305 % tempat usaha, dan diruang publik juga 30 % ,” tuturnya.

Pemberian harga sewa tempat baru ini akan diprioritaskan untuk ruang publik seperti tempat yang sering dipakai masyarakat, yakni terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, pelayanan jalan tol, serta infastruktur lain.

Baca Juga: Ballon d'Or 2021 Bukan Milik Messi dan Ronaldo?

Pemerintah Kemenkop berkesimpulan jika alokasi 30 persen ini harus mempermudah akses lokasi usaha. Para pelaku usaha mikro kecil juga akan kembali membayarnya tetapi hanya 30 persen dari harga ketentuan komersial.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta

Sumber: Jurnal Trip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah