Temukan 62 Pejabat Tinggi BUMN Rangkap Jabatan, KPPU Sarankan Permen BUMN Terkait Dicabut

- 24 Maret 2021, 12:16 WIB
Arya Sinulingga: KPPU temukan 62 pejabat tinggi BUMN rangkap jabatan.
Arya Sinulingga: KPPU temukan 62 pejabat tinggi BUMN rangkap jabatan. /Istagram Pribadi

FLORES TERKINI - Kabar baru datang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan hasil penelusuran Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terdapat sebanyak 62 pejabat tinggi BUMN merangkap jabatan di perusahaan swasta.

Temuan KPPU ini setelah melakukan penelaahan terhadap tiga sektor usaha BUMN, yakni sektor keuangan, pertambangan, dan konstruksi.

Di sektor keuangan, KPPU menemukan sebanyak 31 direksi dan komisaris merangkap jabatan di perusahaan swasta untuk sektor yang sama.

Baca Juga: Presiden Jokowi Masih Lakukan Kunker ke Wilayah Timur Indonesia, Hari Ini di Maluku Utara

Di sektor pertambangan, KPPU menemukan ada 12 direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan.

Sementara itu, di sektor konstruksi ditemukan 19 direksi dan komisaris yang merangkap jabatan di perusahaan swasta.

Terkait temuannya ini, KPPU pun melakukan koordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada kementerian BUMN yang mana saran ini terkait dengan adanya aturan yang memungkinkan terjadinya rangkap jabatan di BUMN. KPPU menyarankan agar aturan tersebut sebaiknya dicabut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 24 Maret 2021: Al dan Andin Memutuskan Pergi dari Rumah, Reyna Sepi Sendiri

“KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut,” kata Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, saat konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Senin 22 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x