Temukan 62 Pejabat Tinggi BUMN Rangkap Jabatan, KPPU Sarankan Permen BUMN Terkait Dicabut

- 24 Maret 2021, 12:16 WIB
Arya Sinulingga: KPPU temukan 62 pejabat tinggi BUMN rangkap jabatan.
Arya Sinulingga: KPPU temukan 62 pejabat tinggi BUMN rangkap jabatan. /Istagram Pribadi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Floresterkini.com, aturan yang memungkinkan terjadinya rangkap jabatan di BUMN tersebut ialah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Menanggapi temuan KPPU ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memberikan keterangan. Menurutnya, BUMN belum mendapatkan data hasil temuan KPPU tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Rabu 24 Maret 2021: Kevin Mengaku Sudah Meniduri Nana, Dewa Ngamuk Besar

"Sampai hari ini, kami belum mendapatkan data dari KPPU,” ungkap  Arya sebagaimana dikutip Floresterkini.com dari Pikiran Rakyat.com, Selasa 23 Maret 2021.

Arya berharap agar KPPU bisa memberikan informasi tersebut langsung kepada BUMN.

"Sebagai sesama lembaga negara tentunya kami berharap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung diberikan kepada kami, sehingga bisa langsung dilakukan klarifikasi," katanya.

Arya pun menegaskan bahwa dari pihak BUMN sendiri belum bisa menanggapi informasi terkait temuan KPPU tersebut.

"Karena belum ada data apapun, maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah