Berdasarkan informasi yang dihimpun Floresterkini.com, aturan yang memungkinkan terjadinya rangkap jabatan di BUMN tersebut ialah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Menanggapi temuan KPPU ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memberikan keterangan. Menurutnya, BUMN belum mendapatkan data hasil temuan KPPU tersebut.
"Sampai hari ini, kami belum mendapatkan data dari KPPU,” ungkap Arya sebagaimana dikutip Floresterkini.com dari Pikiran Rakyat.com, Selasa 23 Maret 2021.
Arya berharap agar KPPU bisa memberikan informasi tersebut langsung kepada BUMN.
"Sebagai sesama lembaga negara tentunya kami berharap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung diberikan kepada kami, sehingga bisa langsung dilakukan klarifikasi," katanya.
Arya pun menegaskan bahwa dari pihak BUMN sendiri belum bisa menanggapi informasi terkait temuan KPPU tersebut.
"Karena belum ada data apapun, maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU," pungkasnya.***