Untuk mengetahui kepastiannya, masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri melalui laman eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI. Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI:
- Buka lama eform.bri.co.id/bpum
- Masukan nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik ‘proses inquiry’
Baca Juga: Lagu Ibu Kita Kartini dengan Chord Lengkap dan Sederhana Karangan WR Supratman
Jika Anda belum terdaftar atau bukan penerima BPUM maka anak muncul keterangan sebagai berikut: “Nomor E-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Bagaimana cara mendaftar sebagai penerima bantuan pemerinta BLT UMKM. Nah, caranya masyarakat bisa langsung meminta usulan kepada dinas yang membidangi koperasi di kabupaten atau kota.
Kemudian, nanti akan dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM. Persyaratan ini berlaku untuk semua wilayah di seluruh Indonesia.
Ada pun persyaratannya untuk calon penerima bantuan;
- Warga Negara Indonesia
- Meliliki E-KTP
- Memiliki bukti usaha mikro dari tingakt desa
- Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, Pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak menerima KUR
Baca Juga: Khofifha Temui Ridwan Kamil Malam-malam, Bahas Pilpres 2024?
Setelah memenuhi beberapa persyaratan, barulah dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat. Adapun langkah-langkah yang harus disiapkan sebagai berikut;
- Siapkan dokumen
Fotokopi E-KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Nomor Induk Berusaha NIB atau surat Keterangan Usaha SKU dari lepala desa/kelurahan.