FLORES TERKINI - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD telah menyatakan secara resmi bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai kelompok teroris. Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers pada Kamis, 29 April 2021.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud MD.
Menanggapi hal tersebut, pengamat terorisme dan intelijen, Ridlwan Habib menerangkan bahwa ada tiga konsekuensi setelah KKB ditetapkan menjadi teroris oleh pemerintah.
Baca Juga: Nathalie Holscher Ungkap Sule Sudah Kembali Temani Dirinya Tidur, Sambil Mengelus-elus Perut
Konsekuensi pertama menurut Ridlwan Habib ialah yang akan menjadi ujung tombak operasi penanganan KKB Papua adalah Polri dalam hal ini Densus 88. Di samping itu, para pelaku KKB akan dijerat menggunakan UU 5 tahun 2018.
"Pertama ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini Densus 88, dan para pelaku dihukum menggunakan UU 5 tahun 2018," katanya sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Konsekuensi kedua ialah mengenai penyebutan. Menurut Ridlwan Habib, penyebutan KKB Papua sebagai kelompok teroris harus lebih spesifik agar tidak menimbulkan gesekan di kalangan warga Papua lainnya yang tidak mendukung.
"Sebut saja nama kelompoknya misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," terangnya.