Sebut Kesejahteraan Buruh Kian Terpuruk di Bawah Pandemi dan UU Ciptaker, Fadli Zon Beberkan 3 Catatan Penting

- 2 Mei 2021, 14:01 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon. /Tangkap Layar YouTube.com/Fadli Zon Official/

Di 2010, setiap investasi Rp1 triliun masih bisa menyerap 5.014 tenaga kerja. Namun, pada 2016 angkanya telah turun menjadi 2.272 saja. Dan di 2020, tiap investasi Rp1 triliun hanya tinggal menyerap 1.390 tenaga kerja saja.

Data ini menunjukkan investasi yang masuk ke Indonesia sangat tidak berkualitas. Ini pula yang menjelaskan kenapa jumlah lapangan kerja yang terbentuk tak signfikan, meskipun ada pertumbuhan investasi. Di bawah rezim UU Cipta Kerja, kualitas investasi ini bisa dipastikan bertambah buruk.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Buatan China Bakal Disuntikkan pada Messi dan Neymar

“Itu sebabnya sejak awal saya menilai UU Cipta Kerja adalah kebijakan salah arah. Meskipun di kuartal pertama 2021 UU Cipta Kerja mampu menarik investasi, tapi terbukti gagal memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh,” ungkapnya.

Baginya, UU tersebut memang dibuat lebih untuk melayani kepentingan para pengusaha ketimbang kaum buruh.

Pada poin ketiga, Fadli mengatakan, revolusi Industri 4.0 yang kerap digadang-gadang pemerintah bisa menyelamatkan angkatan kerja, pada kenyataannya justru telah melahirkan sejenis perbudakan baru.

Penelitian yang dilakukan oleh Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) Universitas Gadjah Mada tahun lalu, yang mengkaji kelayakan kerja mitra tukang ojek dengan penyedia jasa aplikasi, berhasil menggambarkan fenomena tersebut.

Baca Juga: Trend Baju Lebaran 2021 yang Paling Dicari Kaum Wanita

Menurut penelitian tersebut, hubungan kemitraan yang terbentuk bukannya menciptakan kebebasan dan kemerdekaan bagi para mitra, namun justru menciptakan hubungan kerja yang eksploitatif.

Hubungan kemitraan ternyata lebih banyak bertolak dari kepentingan agar perusahaan terbebas dari kewajiban memberi jaminan upah minimum, jaminan kesehatan, pesangon, upah lembur, hak libur, hingga jam kerja layak kepada para mitra pekerjanya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x