Sebut Kesejahteraan Buruh Kian Terpuruk di Bawah Pandemi dan UU Ciptaker, Fadli Zon Beberkan 3 Catatan Penting

- 2 Mei 2021, 14:01 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon. /Tangkap Layar YouTube.com/Fadli Zon Official/

“Akibatnya, jumlah pengangguran terbuka kita meningkat, dan rata-rata upah buruh menjadi turun 5,20 persen, dari rata-rata Rp2,9 juta perbulan di 2019 menjadi Rp2,76 juta per bulan di 2020,” katanya.

Selanjutnya, penurunan tersebut baru berasal dari tekanan alamiah akibat pandemi. Padahal, di luar pandemi, ada tekanan lain yg bersifat struktural, yaitu UU Cipta Kerja. Menurutnya, fakta di lapangan menyodorkan jika kehadiran Omnibus Law Cipta Kerja telah membuat ancaman terhadap buruh menjadi berlipat.

“Dalam UU Cipta Kerja, misalnya, tak ada lagi klausul Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral, yang ada hanyalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Akibatnya, kelompok buruh dibentuk seperti pasar tenaga kerja dengan rezim upah murah,” tulis Fadli.

Baca Juga: Tsania Marwa Ungkap Rasa Sedihnya: Mereka Tidak Menghilangkan Rasa Cinta Kalian untuk Umi

Saat ini, dapat dipastikan bahwa hampir semua provinsi mengalami penurunan upah. Provinsi dengan penurunan upah buruh tertinggi adalah Bali, yaitu sebesar 17,91 persen, disusul Kepulauan Bangka Belitung (16,98 persen), dan Nusa Tenggara Barat (8,95 persen).

Sementara itu, provinsi-provinsi besar di Jawa upah buruhnya juga turun, yaitu Jawa Barat sebesar 7,48 persen, Jawa Tengah sebesar 4,77 persen, dan Jawa Timur sebesar 3,87 persen.

Dengan penghitungan upah berdasarkan pada satuan waktu dan hasil, UU Cipta Kerja juga telah membuat buruh bekerja lebih ekstra, namun dengan tingkat upah yang lebih rendah.

Apalagi, struktur dan skala upah ditentukan oleh kemampuan perusahaan. Bisa dipastikan, di tengah pandemi dan di bawah UU Cipta Kerja, kesejahteraan buruk kian jatuh terpuruk.

Baca Juga: Ronald Koeman Singgung Lini Pertahanan Barcelona yang Rapuh Jelang Bentrok dengan Valencia

Selain itu, Fadli Zon mengatakan bahwa daya serap angkatan kerja di Indonesia saat ini makin mengecil. Data BKPM mencatat, tingkat penyerapan tenaga kerja dari setiap investasi yang masuk terus mengalami penurunan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x