Kunker ke Pelabuhan Merak Banten, Puan Maharani Harap Larangan Mudik Tak Menghambat Distribusi Logistik

- 10 Mei 2021, 12:58 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) meninjau persiapan larangan mudik.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) meninjau persiapan larangan mudik. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/

FLORES TERKINI - Ketua DPR Republik Indonesia, Puan Maharani, melakukan peninjauan penyekatan kendaraan dan kebijakan larangan mudik kemarin, Minggu, 9 Mei 2021, di Pelabuhan Merak, Banten.

Dalam agenda kunjungan kerja tersebut, Puan Maharani didampingi oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulijono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Kepala BNPB Letjen Dono Monardo.

Pada kesempatan itu, Ketua DPR Republik Indonesia itu meminta agar dikondisikan pelarangan mudik Lebaran tahun 2021 tidak sampai mengganggu distribusi logistik untuk masyarakat pada hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Beri Tali Asih kepada Penderita Kanker Ganas di Labuan Bajo

“Saya minta supaya distribusi bahan logistik dan bahan-bahan penting ini tidak ada kendala sama sekali karena itu penting,” ujar Puan di Pelabuhan Merak, Minggu 9 Mei 2021.

Mengingat kondisi pelabuhan Merak yang berjalan hanya 10 persen untuk angkutan logistik, maka Puan sangat mengharapkan agar distribusi logistik untuk lalu lintas ekonomi masyarakat di Pulau Jawa dan Sumatera tidak boleh ada kendala.

“Kondisi pelabuhan Merak ini, tadi saya disampaikan bahwa hanya 10 persen yang berjalan khususnya adalah terkait logistik dan bahan-bahan pokok,” ujarnya.

Baca Juga: Pinjam Rp216 Miliar dari Pemerintah Pusat, Bupati Sikka: Mudah-mudahan Bisa Terealisasi Bulan Juni 2021

Untuk meminimalisir agar tidak ada kendala dalam proses pendistribusian logistik, Politisi PDI Perjuangan itu pun meminta agar dermaga-dermaga disiapkan secara khusus untuk angkutan logistik yang tidak dilarang melakukan perjalanan saat situasi larangan mudik.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x