- Buka halaman e-form BRI dengan mengetik link ini : https://eform.bri.co.id
- Setelah itu isilah Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) yang sudah didaftarkan
- Isi kode verifikasi atau chapta yang sudah tercantum
- Klik “ Proses Inquiry”
- Jika sudah masuk, maka anda akan menerima pemberitahuan apakah anda mendapatkan bantuan ataukah tidak.
- Ketika anda diberitahukan sudah mendapatkan BPUM maka segera hubungi Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) terdekat guna pencairan uang.
Adapun syarat-syarat yang harus anda siapkan ketika hendak mengambil uang Banpres BPUM:
- Asli dan Foto Copy KTP
- Mengisi formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) dan Surat Pernyataan dan Kuasa Penerima Dana BPUM ( tersedia di Kantor BRI )
- Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa atau Kelurahan ( tanda tangan dan cap basah )
- Materai Rp. 10.000
Baca Juga: Planetarium Jakarta Melaporkan 12 Mei sebagai Fase Bulan baru, Ini Penjelasan Lengkapnya
Untuk diketahui, Bantuan Presiden dengan nama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan yang sifatnya bukan merupakan pinjaman yang dapat dikembalikan sewaktu-waktu, namun bantuan ini bersifat hibah.
Oleh karena itu bagi penerima bantuan ini tidak perlu memikirkan soal pengembaliannya, tetapi yang harus dipikirkan adalah bagaimana mengembangkannya bantuan ini dengan usaha-usaha yang produktif.*** (Max Werang)