Minta Cabut Izin Operasi Tambang Emas, Warga Sangihe Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

- 2 Juli 2021, 05:41 WIB
Ilustrasi Pulau Sangihe yang akan segera dibangun pertambangan emas baru.
Ilustrasi Pulau Sangihe yang akan segera dibangun pertambangan emas baru. /Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan

FLORES TERKINI - Sebuah kabar beredar mengatakan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, digugat masyarakat Pulau Sangihe ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, lantaran telah memberi izin operasi tambang emas di pulau tersebut.

Dengan kuasa hukumnya Johny Nelson Simanjuntak, perwakilan warga pulau Sangihe Elbi Pieter sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN menggunakan namanya.

Ternyata, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan di laman web sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan warga Pulau Sangihe atas nama  Elbi Pieter tersebut sudah didaftarkan pada tanggal 23 Juni 2021, dengan nomor perkara 146/G/2021/PTUN.JKT.

Baca Juga: Hati-Hati, Ada Ancaman Pidana dan Denda Rp100 Juta bagi Pelanggar PPKM Darurat Jawa-Bali

Pada kolom Para Pihak, terlihat nama Elbi Pieter, dkk, yang bertindak sebagai pihak penggugat dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak tergugat.

Dalam gugatan tersebut pihak tergugat dalam hal ini Elbi Pieter, dkk, meminta majelis hakim membatalkan sekaligus menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 lalu.

Elibe Pieter, dkk, meminta agar keputusan yang memberi izin operasi produksi kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe yang merupakan Objek Sengketa itu dibatalkan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Sebut Meningkatnya Covid-19 Karena Permainan RS, Bupati Banjarnegara: Ada Kepentingan yang Dikondisikan

Masih dari laman web sipp.ptun-jakarta.go.id, Elbi dkk juga menyatakan jika perbuatan Tergugat yang menerbitkan Keputusan Menteri tersebut di atas merupakan perbuatan yang melanggar hukum oleh penguasa.

Menurut pihak penggugat, Keputusan Menteri ESDM tersebut menimbulkan kerugian materil sebesar Rp1,51 miliar. Sementara kerugian imateril diperkirakan sebesar Rp70 miliar.

Elbi dkk selaku pihak penggugat meminta Menteri ESDM membayar kerugian di atas kepada para penggugat secara sekaligus dan seketika.

Baca Juga: Korban Korupsi Bansos Covid Gugat Eks Mensos Juliari Batubara, ICW Beberkan Fakta: Baru Pertama Kali Terjadi

Sekedar mengingatkan, kabar seputar operasi pertambangan emas di Pulau Sangihe memang sempat ramai pemberitaannya beberapa waktuyang lalu.

Izin operasi penambangan emas tersebut ditentang masyarakat Pulau Sangihe, karena diduga akan merusak alam Pulau Sangihe.

Bahkan, Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong sebelum meninggal dunia secara mendadak di pesawat pada tanggal 9 Juni 2021 yang lalu, diketahui pernah menolak ijon operasi tambang emas di wilayahnya itu.

Baca Juga: Cegah Penularan Virus Corona, Kemenkes Tegaskan Peran Sentral Keluarga Lawan Covid-19

Helmud Hontong bahkan sudah melayangkan surat penolakannya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait izin pertambangan emas di Pulau Sangihe.

Sekedar informasi tambahan, PT Tambang Mas Sangihe yang mendapat izin operasi tambang emas di Pulau Sangihe merupakan sebuah anak perusahaan Baru Gold Corp.

Perusahaan yang sebelumnya bernama East Asia Minerals ini merupakan sebuah perusahaan dari Kanada.

Informasi yang berhasil diperoleh dari laman web resmi perusahaan yang beralamat di barugold.com, diketahui bahwa Baru Gold Corp merupakan perusahaan publik eksplorasi sumber daya mineral yang fokus usahanya memproduksi logam mulia di Indonesia.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x