Hati-Hati, Ada Ancaman Pidana dan Denda Rp100 Juta bagi Pelanggar PPKM Darurat Jawa-Bali

- 2 Juli 2021, 05:23 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat menyampaikan himbauan PPKM Darurat Jawa-Bali pada Kamis, 1 Juli 2021.
Mendagri Tito Karnavian saat menyampaikan himbauan PPKM Darurat Jawa-Bali pada Kamis, 1 Juli 2021. /Dok. Sekretariat Kabinet RI/

FLORES TERKINI - Presiden Jokowi telah secara resmi mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada hari Kamis, 1 Juli 2021.

Dalam keterangan pers yang digelar langsung oleh Presiden jokowi tersebut, PPKM Darurat mulai resmi diberlakukan dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Target yang ingin dicapai dalam pembatasan ini adalah penurunan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Sebut Meningkatnya Covid-19 Karena Permainan RS, Bupati Banjarnegara: Ada Kepentingan yang Dikondisikan

PPKM Darurat mengatur pembatasan-pembatasan aktivitas dari masyarakat yang lebih ketat dari aturan-aturan yang sudah berlaku selama ini.

Dengan pengetatan aturan ini tentunya ada ancaman pidana yang diterapkan pada para pelanggar PPKM Darurat ini.

Salah satu aturan yang mengatur hal ini tertuang dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Korban Korupsi Bansos Covid Gugat Eks Mensos Juliari Batubara, ICW Beberkan Fakta: Baru Pertama Kali Terjadi

Dalam pasal ini, para pelanggar bisa diberikan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x