Hati-Hati, Ada Ancaman Pidana dan Denda Rp100 Juta bagi Pelanggar PPKM Darurat Jawa-Bali

- 2 Juli 2021, 05:23 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat menyampaikan himbauan PPKM Darurat Jawa-Bali pada Kamis, 1 Juli 2021.
Mendagri Tito Karnavian saat menyampaikan himbauan PPKM Darurat Jawa-Bali pada Kamis, 1 Juli 2021. /Dok. Sekretariat Kabinet RI/

"Kalau masih ada kerumunan besar, bisa digunakan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular (UU No 4 Tahun 1984). Menggunakan mekanisme yang ada, artinya diproses hukum sesuai pasal pidana," kata Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Juli 2021.

Dalam konferensi pers virtual yang sama, Tito Karnavian menjelaskan jika tindakan persuasif yang dilakukan oleh aparat dalam masa PPKM Darurat ini tidak diindahkan oleh masyarakat maka petugas Satpol PP dan Polisi diminta untuk menindak pelaku dengan tegas.

Baca Juga: Cegah Penularan Virus Corona, Kemenkes Tegaskan Peran Sentral Keluarga Lawan Covid-19

Begitupun jika terjadinya kerumunan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang mana kemudian terjadi penularan, maka bisa dikenakan pidana.

Selain itu, Menteri Tito juga menyebutkan jika pelanggar protokol kesehatan dan aturan-aturan dalam PPKM Darurat Jawa-Bali ini bisa diancam dengan hukuman pidana.

Hal ini mengacu pada aturan-aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: 113 Pegawai KPK Terkonfirmasi Positif Covid-19, Satu Orang Meninggal Dunia

Sebagai contoh, menteri Tito menyebut pasal 212 KUHP yang bisa dipakai untuk menjerat para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," demikian bunyi dari Pasal 212 KUHP yang disinggung Tito.

Sementara itu, untuk aturan detail seputar PPKM Darurat Jawa-Bali ini akan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. Disinyalir ada 12 poin penting yang mengatur hal-hal terkait akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat Jawa-Bali ini.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah