Baca Juga: PPKM Darurat Direncanakan untuk Diperpanjang, Rupiah Ditutup Melemah
“Pengelolaan sistem OSS dan sistem pendukungnya didukung oleh Tim Pengelola yang kompeten, sehingga memungkinkan Kementerian Kominfo mendapatkan dua sertifikasi International Organization for Standardization, yaitu ISO 27001 tentang Manajemen Keamanan Informasi dan ISO 90001 tentang Sistem Manajemen Mutu,” paparnya.
Menteri Johnny menjelaskan, Pelayanan Perizinan Berusaha dikembangkan melalui empat (4) langkah; Pertama, Penguatan Tata Kelola SPBE di Kementerian Kominfo; Kedua, Penerapan Data-Driven Pelayanan Publik dengan dukungan Satu Data dan Big Data.
“Ketiga, Penerapan Kominfo Smart Services untuk digitalisasi layanan publik dan administrasi internal Kominfo; serta Keempat, Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP-Anti Bribery) dan Zona Integritas dalam Mendukung Perizinan Berusaha yang lebih berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.
Baca Juga: BIN Luncurkan Program Vaksinasi Door to Door di 14 Provinsi, Sasar Pelajar SMP dan SMA
Menteri Johnny berharap, implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Sistem OSS (Online Single Submission), dan percepatan pelaksanaan berusaha di Sektor Kominfo dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Digitalisasi layanan perizinan juga diiringi dengan upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam Pelayanan Publik. Melalui pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pengguna layanan yang melibatkan pemerintah daerah,” jelasnya.
Bahkan, Kementerian Kominfo juga melibatkan mitra kerja sektor digital untuk mendorong kontribusi besar dalam pembangunan nasional bidang komunikasi dan informatika.
Baca Juga: Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Secara Sembarangan di Sosmed, Berikut Faktanya
“Penganugerahan Apresiasi Mitra Inovasi juga dilakukan sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada para mitra kerja, yang dinilai memberikan yang sekarang dikenal sebagai sektor digital.