FLORES TERKINI - Di tengah kasus Covid-19 yang terus melonjak signifikan, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
PPKM Darurat di Jawa-Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa-Bali, memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19.
Untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi. PPKM Darurat inilah wujudnya.
Baca Juga: Duel Argumen Bakalan Terjadi, dr. Tirta Siap Terima Tantangan Luhut Binsar Panjaitan
Namun, jika mengacu pada data yang ada, pada 3 Juli 2021 atau hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, angka positif Covid-19 sebanyak 27.913 kasus. Atau rata-rata 7 hari terakhir 23.270 kasus.
Setelah dua pekan dilaksanakannya PPKM Darurat, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 mencapai 56.757 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus.
Tidak hanya itu, ketidakefektifan PPKM Darurat itu masih diperburuk dengan coverage bantuan sosial (bansos) yang tidak merata, sehingga mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah.
Baca Juga: Ade Armando: Pak Jokowi Mohon Hentikanlah PPKM Ini, Rakyat Menderita
Sebab, banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian.