Kemenkes Buka Peluang Kerja Tangani Covid-19, Simak Kriteria, Syarat, Besaran Insentif dan Link Pendaftarannya

- 19 Juli 2021, 10:41 WIB
Tangkap layar Instagram Kementerian Kesehatan RI.
Tangkap layar Instagram Kementerian Kesehatan RI. /Instagram @kemenkes_ri/

FLORES TERKINI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah resmi membuka peluang kerja bagi masyarakat Indonesia guna menangani Covid-19.

Pengumuman resmi ini disampaikan langsung oleh Kemenkes melalui Instagram @Kemenkes_ri, Senin, 19 Juli 2021.

"#Healthies, Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran bagi tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penaggulangan COVID-19, untuk penempatan di RS maupun Faskes khusus Covid-19 di seluruh Indonesia. Jika kamu berminat, simak kriteria, syarat dan link pendaftaran dalam infografis berikut,” tulis Kemenkes.

Baca Juga: Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan Terkonfirmasi Positif Covid-19 Meski Sudah Divaksinasi

Adapun kriteria yang dibutuhkan sebagai berikut:

  • Dokter Spesialis (anastesi, paru, penyakit dalam, radiologi);
  • Dokter Umum;
  • Tenaga Perawat;
  • Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
  • Bidan;
  • Dietesein;
  • Epidiomolog;
  • Tenaga Teknis Kefarmasian;
  • Apoteker;
  • Radiografer;
  • Rekam Medis;
  • Ahli Gizi;
  • Elektrormedis;
  • Psikologis Klinis; dan
  • Kesehatan Lingkungan.

Baca Juga: Ade Armando Tanggapi Permintaan Maaf Luhut Binsar Panjaitan Soal Pelaksanaan PPKM Darurat yang Belum Optimal

Sementara itu, syarat-syaratnya, yakni:

  1. Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/ Asuransi Kesehatan lainnya yang aktif;
  2. Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan);
  3. Memiliki STR aktif/sertifikasi kompetensi;
  4. Surat pernyataan siap ditugaskan di Rumah Sakit dimanapun di seluruh Indonesia;
  5. Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan;
  6. Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU); dan
  7. Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Minta Maaf dan Mohon Dukungan dari Rakyat Indonesia

Adapun besaran insentif yang akan diperoleh antara lain:

Halaman:

Editor: Hani Hago


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah