FLORES TERKINI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah resmi membuka peluang kerja bagi masyarakat Indonesia guna menangani Covid-19.
Pengumuman resmi ini disampaikan langsung oleh Kemenkes melalui Instagram @Kemenkes_ri, Senin, 19 Juli 2021.
"#Healthies, Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran bagi tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penaggulangan COVID-19, untuk penempatan di RS maupun Faskes khusus Covid-19 di seluruh Indonesia. Jika kamu berminat, simak kriteria, syarat dan link pendaftaran dalam infografis berikut,” tulis Kemenkes.
Baca Juga: Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan Terkonfirmasi Positif Covid-19 Meski Sudah Divaksinasi
Adapun kriteria yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Dokter Spesialis (anastesi, paru, penyakit dalam, radiologi);
- Dokter Umum;
- Tenaga Perawat;
- Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
- Bidan;
- Dietesein;
- Epidiomolog;
- Tenaga Teknis Kefarmasian;
- Apoteker;
- Radiografer;
- Rekam Medis;
- Ahli Gizi;
- Elektrormedis;
- Psikologis Klinis; dan
- Kesehatan Lingkungan.
Sementara itu, syarat-syaratnya, yakni:
- Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/ Asuransi Kesehatan lainnya yang aktif;
- Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan);
- Memiliki STR aktif/sertifikasi kompetensi;
- Surat pernyataan siap ditugaskan di Rumah Sakit dimanapun di seluruh Indonesia;
- Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan;
- Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU); dan
- Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU.
Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Minta Maaf dan Mohon Dukungan dari Rakyat Indonesia
Adapun besaran insentif yang akan diperoleh antara lain: