PPKM Berlanjut hingga 2 Agustus 2021, Ini Syarat Mutlak untuk Mencabut PPKM Level 4

- 25 Juli 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4.
Ilustrasi PPKM Level 4. /Agus Somantri/GALAMEDIA/

Selama masa evaluasi, pemerintah meminta agar seluruh daerah terus memperbaiki indikator penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.

Dengan perbaikan indikator penanganan ini, diharapkan nantinya setelah kebijakan relaksasi resmi diberlakukan bisa berjalan dengan baik dan masyarakat sudah siap.

Baca Juga: Ini Acuan Penentuan PPKM Berlevel dalam Menyongsong Penerapan Kebijakan Relaksasi

Adapun indikator-indikator yang harus diperhatikan setiap pemerintah daerah adalah penanganan kasus positif Covid-19, jumlah kesembuhan pasien, total jumlah kematian akibat covid-19, dan tingkat keterisian tempat tidur di setiap rumah sakit yang menangani pasien Covid-19.

Sesuai dengan penjelasan Jodi Mahardi, kebijaksan relaksasi tidak bermaksud menghapus semua pembatasan yang sudah diterapkan sejak awal pandemi mulai mewabah.

Pembatasan justru tetap dilakukan hanya dibagi dalam beberapa tingkatan sesuai dengan situasi di setiap kabupaten/kota. Nantinya, bisa saja setiap daerah akan berbeda penerapan kebijakan relaksasinya.

Baca Juga: Luhut Rencana Produksi Laptop Merah Putih di Tengah PPKM Covid-19, Susi Pudjiastuti Beri Komentar Bijak

Jika pemerintah daerah dan masyarakat menginginkan pembukaan penerapan PPKM di daerahnya, maka harus memenuhi syarat yang sudah disebutkan di atas, yakni perbaikan indikator penanganan Covid-19.

Jika daerah tersebut masih tinggi angka Covid-19 atau tidak dilakukannya perbaikan indikator penanganan yang disyaratkan maka daerah tersebut akan tetap menerapkan PPKM Level 4.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah