PPKM Berlanjut hingga 2 Agustus 2021, Ini Syarat Mutlak untuk Mencabut PPKM Level 4

- 25 Juli 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4.
Ilustrasi PPKM Level 4. /Agus Somantri/GALAMEDIA/

FLORES TERKINI - Pemerintah sebelumnya berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 26 Juli 2021.

Ternyata situasi seputar covid-19 tidak juga kondusif. Hal ini lalu membuat pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Kabar terbaru, pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru setelah tanggal 26 Juli 2021 besok. Kebijakan pelonggaran pengetatan atau bisa disebut sebagai kebijakan relaksasi akan mulai diterapkan di berbagai kabupaten/kota.

Baca Juga: Bagi Paket Sembako kepada Pengemudi Transportasi, Menhub: Kalian Turut Berkontribusi bagi Roda Perekonomian

Jadi, istilah PPKM Darurat setelah tanggal 26 Juli 2021 tidak akan dipakai lagi, namun diganti berdasarkan level tertentu.

Paling ketat dinamakan PPKM level 4, level 3 dan 2 untuk level transisi dan yang paling ringan adalah level 1 atau biasa diistilahkan dengan New Normal.

Menurut Jodi Mahardi selaku Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pemerintah saat ini sedang dan terus melakukan evaluasi terhadap 5 hari masa perpanjangan PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Berlanjut, Ini 4 Komponen dari WHO untuk Menentukan Tingkatan dalam Penerapan PPKM Berlevel

Tujuan dari evaluasi dan monitoring ini adalah sebagai dasar untuk pengambilan keputusan pelonggaran atau relaksasi yang bakal diterapkan secara bertahap di setiap kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x