Secara terperinci Airlangga Hartarto mengatakan bahwa untuk wilayah luar Jawa-Bali ada 105 kabupaten/kota yang berada pada Level 3 dan 250 kabupaten/kota berada pada level 2, serta 21 kabupaten/kota yang sudah berada pada Level 1.
Sementara itu terhadap aturan penerapan PPKM yakni masih sama dengan penerapan PPKM pada periode sebelumnya, yakni pada tanggal 7 hingga 20 September 2021 dengan penyesuaian pada PPKM Level 3.
Di PPKM Level 3, mall mulai bisa dioperasikan jam 10.00 sampai 21.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.***