Anggota Polisi Ini Masih Terima Gaji Meski Tembak Rekannya Hingga Tewas

- 3 Desember 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com/suryakepri.com/

FLORES TERKINI - Seorang anggota polisi di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dikabarkan masih menerima gaji pokok sebagai polisi, meskipun dirinya diketahui merupakan penembak rekan sejawatnya hingga tewas.

Menurut Kepala Bidang Hukum Polda NTB, Kombes Pol Abdul Azas Siagian, gaji yang diterima anggota polisi berinisial MN tersebut sebesar 75 persen dari gaji pokoknya.

“Pemotongan gaji sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2019, tentang perubahan keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri,” kata Abdul Azas, sebagaimana diberitakan ANTARA Jumat, 3 Desember 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Pfizer Berpotensi Merusak Hati, Indonesia Bakal Paksakan Suntikan Vaksin Dosis Ketiga?

Dia menjelaskan, salah satu poin di dalam aturan itu menyebut perihal pemberhentian penghasilan personel kepolisian Indonesia.

“Untuk MN yang kini berkasus dan telah menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat, masuk dalam status diberhentikan sementara,” kata dia.

Abdul menjelaskan, gaji MN otomatis akan dihentikan jika rekomendasi PTDH-nya sudah ditandatangani oleh atasan yang berhak menghukumnya, dalam hal ini Kepala Polda NTB.

Baca Juga: Raksasa Ride-Hailing Didi Global akan Dihapus dari Bursa Efek New York Stock Exchange

“Jadi kalau berkas pengakhiran dinas sudah selesai di Biro SDM, selanjutnya diserahkan ke atasan yang berhak menghukum. Kalau sudah ditandatangani atasan yang berhak menghukum berarti resmi pengakhiran dinasnya, tidak lagi menerima gaji,” ungkap Abdul.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x