Sementara itu, Majelis Komisi Kode Etik Kepolisian Daerah NTB melalui putusan sidang bandingnya menyatakan menolak permohonan banding MN.
“Permohonan bandingnya ditolak dengan menguatkan putusan KKE Polres Lombok Timur,” kata Abdul Azas.
Abdul Azas menyebut, penolakan tersebut karena materi banding yang dimohonkan MN dinilai tidak masuk dalam substansi meteriil perkara.
Selain itu, kata dia, majelis komisi banding juga menyatakan bahwa sidang KKE oleh Polres Lombok Timur sebelumnya sudah berjalan sesuai aturan.
“Mekanisme sudah sesuai dengan Pasal 66 Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri,” kata dia.
Dia menjelaskan lebih lanjut, materi permohonan banding MN berkaitan dengan adanya beban tanggungan keluarga, usia masih muda, dan berbuat karena alasan khilaf.
“Jadi itu bukan dasar untuk melayangkan banding, terkecuali ada kesalahan prosedur yang dilakukan KKEP,” bebernya.***