Anggota Polisi Ini Masih Terima Gaji Meski Tembak Rekannya Hingga Tewas

- 3 Desember 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com/suryakepri.com/

Baca Juga: Amerika Serikat Sedang Berusaha Melacak Indikator dan Peringatan Seputar Aktivitas Militer di Dekat Ukraina

Sementara itu, Majelis Komisi Kode Etik Kepolisian Daerah NTB melalui putusan sidang bandingnya menyatakan menolak permohonan banding MN.

“Permohonan bandingnya ditolak dengan menguatkan putusan KKE Polres Lombok Timur,” kata Abdul Azas.

Abdul Azas menyebut, penolakan tersebut karena materi banding yang dimohonkan MN dinilai tidak masuk dalam substansi meteriil perkara.

Baca Juga: Sinopsis Layangan Putus Episode 3, Jumat 3 Desember 2021: Saat Kinan Melahirkan, Aris Malah Sibuk Berselingkuh

Selain itu, kata dia, majelis komisi banding juga menyatakan bahwa sidang KKE oleh Polres Lombok Timur sebelumnya sudah berjalan sesuai aturan.

“Mekanisme sudah sesuai dengan Pasal 66 Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri,” kata dia.

Dia menjelaskan lebih lanjut, materi permohonan banding MN berkaitan dengan adanya beban tanggungan keluarga, usia masih muda, dan berbuat karena alasan khilaf.

“Jadi itu bukan dasar untuk melayangkan banding, terkecuali ada kesalahan prosedur yang dilakukan KKEP,” bebernya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah