Polres Jember Dalami Kasus Ritual di Pantai Payangan, Jika Ada Unsur Pidana Maka Dijerat Pasal 359 KUHP

- 13 Februari 2022, 22:46 WIB
Polres Jember Dalami Kasus Ritual di Pantai Payangan.
Polres Jember Dalami Kasus Ritual di Pantai Payangan. /ANTARA/HO-SAR Surabaya

FLORES TERKINI - Kasus ritual di Pantai Payangan, Desa Sumberejo Kabupaten Jember, Jawa Timur yang menewaskan 11 orang itu kini tengah ditangani oleh Aparat Polres Jember.

Seperti yang diketahui bahwa peristiwa naas itu terjadi pada Minggu, 13 Februari 2022, dini hari WIB.

Terhadap peristiwa tersebut, Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mana diutamakan pada korban yang selamat.

Baca Juga: Waspadai Omicron dan Gejala Ringannya, Ini Kata Guru Besar Fakultas Kedokteran UI

"Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terutama korban selamat untuk mengetahui latar belakang terjadinya peristiwa ritual itu dan nanti kami lihat apa ada indikasi pidana," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo kepada sejumlah wartawan di Pantai Payangan Jember, dikutip dari ANTARA.

Polisi juga akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi ritual Pantai Payangan di Dusun Watu Ulo, Desa Sumberejo, yang menyebabkan 11 anggota Kelompok Tunggal Jati Nusantara meninggal dunia saat melakukan ritual di tepi pantai.

Baca Juga: Mendikbudristek Berikan Kebebasan kepada Sekolah untuk Menerapkan Kurikulum Tahun Pelajaran 2022-2023

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo juga mengatakan bahwa jika ada indikasi pidana maka akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yakni penyelidikan.

"Kalau ada indikasi pidana maka polisi akan masuk dalam tahap rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus ritual tersebut," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x