Rapid Test Harus Bayar 300 Ribu

- 12 Juni 2020, 16:17 WIB
Ketua  DPRD Kendal H. Muhammad Makmun (Baju keki)
Ketua DPRD Kendal H. Muhammad Makmun (Baju keki) /Doc Adang Pramono

Warnamediabali - " Saya sudah mencoba mencari nformasi tentang besarnya biaya Rapid Test dan ternyata biaya rapid test mandiri tersebut besarnya antara Rp.300 - Rp.400 ribu. Bagi masyarakat menengah ke bawah, hal ini jelas akan sangat membebani karena jumlahnya tidak sedikit. Belum lagi untuk keperluan yang lain. Bagi orang tua atau wali santri yang tidak punya uang lebih maka sangat mungkin anaknya tidak bisa kembali lagi ke pondok ”, tutur Munifah, orang tua santri asal Desa Kebonharjo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Jawa Tengah.

Dilansir dari dprd.kendalkab.go.id, terkait dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kendal H. Muhammad Makmun telah mendesak agar tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 untuk memfasilitasi kebutuhan para santri yang akan kembali ke pesantren, Kamis (11/6/2020).

" Seperti yang telah saya sampaikan sepekan yang lalu dalam rapat tim Badan Anggaran (Banggar) yang juga dihadiri Sekda dan TAPD, agar kesanggupan yang sudah disampaikan dapat dilaksanakan ”, tegas Makmun.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kendal dr. Mirna Annisa menyatakan telah memerintahkan tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 untuk memfasilitasi para santri dalam mendapatkan surat keterangan sehat yang dilengkapi dengan hasil rapid test.

Untuk memudahkan para santri mendapatkan layanan tersebut, Mirna mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan menyiapkan posko khusus di Rumah Sakit Darurat Covid-19 atau di tempat lain sambil menunggu kesiapan dari Dinas Kesehatan Kendal.

" Kita akan siapkan 10 ribu rapid tes untuk para santri agar mudah mendapatkan surat keterangan tersebut ", pungkas Mirna. (**).

Editor: Bayu Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x