FLORES TERKINI - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani baru-baru ini merilis daftar nama wisatawan yang dilarang melakukan pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dikutip dari Antara, sebanyak 5.000 orang yang masuk daftar wisatawan yang dilarang masuk ke Taman Nasional Gunung Rinjani.
Larangan ini dikeluarkan lantaran wisatawan tidak mematuhi aturan membawa kembali sampahnya saat turun mendaki.
"Banyak yang tidak boleh mendaki, ada 5.000 orang yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) sejak 2020-2021. Mereka tidak bisa membeli tiket pendakian lewat aplikasi e-Rinjani," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Dedy Asriady, dikutip dari Antara, Kamis, 31 Maret 2022.
Dedy Asriady mengatakan bahwa mereka yang masuk dalam daftar hitam larangan mendaki ini berasal dari berbagai daerah, yang sebagian besarnya adalah wisatawan lokal.
Baca Juga: Kepala Badan Otorita IKN Bongkar 3 Aspek Penting Pembangunan IKN, Ini Bocorannya!
Aturan atau pelarangan yang dikeluarkan oleh BTNGR ini sendiri sudah diberlakukan sejak 2021 dan 2022. Mereka yang dilarang adalah mereka yang tidak taat aturan di tahun 2020.
"Jadi tahun depan baru mereka bisa melakukan pendakian karena mereka masuk daftar hitam pada 2020," katanya.