BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Siap Disalurkan: Pemerintah Menyasar 20,5 Juta Keluarga dan 2,5 Juta PKL

- 1 April 2022, 18:57 WIB
Pemerintah Siap Salurkan BLT Minyak Goreng.
Pemerintah Siap Salurkan BLT Minyak Goreng. /ANTARA/Desca Lidya Natalia

FLORES TERKINI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng siap disalurkan oleh Pemerintah. Ini adalah langkah yang diambil lantaran harga minyak goreng saat ini cukup tinggi.

Mahalnya harga minyak ini sendiri merupakan dampak dari melonjaknya harga minyak sawit di pasar Internasional. Karena itu, untuk meringankan masyarakat, pemerinta aka menyalurkan BLT minyak goreng.

"Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," kata Presiden Jokowi di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 1 April 2022, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Susul Pertamax, Harga Pertalite hingga LPG 3 Kg Siap-Siap Ikut Melonjak

Besaran BLT minyak goreng senilai Rp300 ribu ini nantinya disalurkan kepada 20,5 juta keluarga dan 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dalam penjelasannya, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa BLT minyak goreng ini disalurkan selama 3 bulan namun diserahkan sekaligus pada awal bulan April.

"Bantuan yang diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulan-nya. Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk 3 bulan sekaligus, yaitu pada April, Mei dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar 300 ribu," kata Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Harga Pertamax di Bali, NTB, dan NTT Naik Menjadi Rp12.500 Per Liter Mulai 1 April 2022

Presiden juga menjelaskan bahwa BLT minyak goreng ini diberikan khusus kepada mereka yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan.

BLT minyak goreng ini akan menyasar mereka yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non-Tunai, BPNT dan Program Keluarga Harapan, PKH, serta 2,5 juta PKL.

Untuk memperlancar penyaluran, Presiden meminta kementerian dan lembaga-lembaga terkait untuk saling berkoordinasi dalam penyaluran BLT minyak goreng ini.

Baca Juga: Maudy Ayunda Ditunjuk Menkominfo Jadi Jubir Presidensi G20 Indonesia

"Terakhir, saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial serta TNI dan Polri berkoordinasi agar penyaluran bantuan ini berjalan baik lancar," ungkap Presiden.

Pemerinta diketahui telah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sejak 17 Maret 2022.

Dalam kebijakan tersebut diatur Harga Eceran Tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter, namun pada akhirnya kebijakan ini dicabut.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah