Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Lokasi Tahanan dan Daftar Tersangkanya

- 20 April 2022, 09:12 WIB
ILUSTRASI minyak goreng.
ILUSTRASI minyak goreng. /ANTARA/Yusuf Nugroho/

FLORES TERKINI - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Kasus tersebut terhitung dilakukan pada Januari 2021 sampai Maret 2022, yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri KW, Atlet Badminton Indonesia yang Bakal Lakoni Debut di SEA Games 2021 Vietnam

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,"kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa 19 April 2022, dikutip dari ANTARA.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Selain IWW, tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 20 April 2022: Menyedihkan, Tak Sadar Reina Berikan Hal Ini Kepada Andin

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," tambah Burhanuddin.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x