Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Lokasi Tahanan dan Daftar Tersangkanya

- 20 April 2022, 09:12 WIB
ILUSTRASI minyak goreng.
ILUSTRASI minyak goreng. /ANTARA/Yusuf Nugroho/

Kasus ini melibatkan pejabat di Kemendag, selaku Dirjen Perdaglu. IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.

Baca Juga: Susunan Pemain Bulutangkis Indonesia di SEA Games 2021 Vietnam, Putri KW Lakoni Debut

IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

Tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya tidak akan ragu untuk memproses hukum siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng, termasuk jika itu adalah pejabat negara setingkat menteri.

"Bagi kami, siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan ini," kata Burhanuddin.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah