Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

- 20 April 2022, 16:08 WIB
Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mafia minyak goreng.
Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mafia minyak goreng. /Bappebti

FLORES TERKINI - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka pertama yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dia adalah Indrasari Wisnu Wardhana yang diduga melakukan mafia pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022, yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Kisah Yabes Roni! Sempat Diremehkan, Kini Bungkam Cibiran Netizen dengan Segudang Prestasi

Selain itu, terdapat tiga tersangka lainnya yang merupakan petinggi di tiga perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat Eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Selasa 19 April 2022, dikutip dari ANTARA.

Mungkin banyak dari kita belum mengetahui siapa itu sebenarnya Indrasari Wisnu Wardhana yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung.

Baca Juga: RESMI! Menpora Buka Sirkuit Nasional Wushu Taolu 2022, Ini Jadwal Pelaksanaannya

Berikut Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang dikutip dari laman resmi kemendag.go.id.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x