Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H Siap Dilaksanakan: Berikut Skema yang Sudah Disiapkan Pemerintah

- 17 Mei 2022, 21:54 WIB
Skema Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022.
Skema Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022. /Humas Kemensetneg/setneg.go.id

Menurutnya, batasan usia calon jemaah haji yang akan diberangkatkan adalah maksimal berusia 65 tahun. Hal ini merupakan aturan langsung dari pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: RAMALAN SHIO Rabu 18 Mei 2022 Naga, Ular, Kuda, Kambing: Anda Begitu Cemburu Hari Ini

“Pemerintah Saudi juga memberikan batasan usia di bawah 65 tahun dan ini kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak jadi pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh pemerintah Kerajaan Saudi,” tutur Menteri Agama.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan bahwa pemerintah telah siap menyalurkan dana haji kepada pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Agama.

Baca Juga: Honor Petugas Lapangan di Pemilu 2024 Dinaikkan, Nominalnya di Atas UMP?

Dana Ibadah Haji tersebut akan ditransfer kepada pemerintah Saudi melalui berbagai pelayanan. Sementara untuk biaya transportasi, dananya disalurkan lewat Kementerian Agama.

“Kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama. Jadi biaya haji yang dibutuhkan itu Rp81,7 juta per jemaah atau Rp7,5 triliun sudah kami persiapkan. Jamaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per jemaah,” ucap Anggito.

Baca Juga: Begini Cara Menggunakan Reaksi Emoji WhatsApp di Ponsel dan Komputer, Cukup Mudah dan Menghibur

Masih menurut Kepala BPKH, semua pembiayaan dan skema penyaluran ini sudah disesuaikan dengan Kebijakan pemerintah yang mana bertujuan untuk mempermudah jemaah haji dalam menjalankan umroh.

“Seluruh pembiayaan sudah siap dalam bentuk Saudi riyal dan dalam bentuk rupiah maupun dalam bentuk living cost dalam bentuk bank notes. Jumlah yang kami sediakan sudah sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x