CATAT! Ini Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling Khusus Wilayah Jakarta Hari Ini

- 29 Mei 2022, 07:51 WIB
Warga memanfaatkan layanan SIM keliling di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Warga memanfaatkan layanan SIM keliling di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/11/2021). /ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/am

FLORES TERKINI – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kelengkapan berkendara dari kepolisian yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Selain sebagai bukti keterampilan mengemudi, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Namun pada masa tertentu, SIM yang sudah dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor telah berakhir masa berlakunya.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 29 Mei 2022, Saksikan Coffee Break dan Lara Jonggrang

Untuk memperpanjangnya kembali, pemilik SIM tidak harus mendatangi kantor pelayanan SIM, tetapi bisa juga dengan memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian di sejumlah titik tertentu.

Khusus untuk hari ini, Minggu 29 Mei 2022, warga seputar Jakarta Timur dan Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa mengunjungi Satpas atau layanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Minggu 29 Mei 2022, menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling ini dilayani pada pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming MNCTV 29 Mei 2022, Nonton Uang Kaget Lagi dan Kuraih Bintang 2

Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni Jakarta Timur di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit Jaktim, dan Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli, berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 29 Mei 2022, Nonton Film Now You See Me 2 dan Escobar

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x