Mengenal Rumah Pengasingan Bung Karno, Awal Sejarah Lahirnya Pancasila

- 1 Juni 2022, 20:15 WIB
Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo berkunjung ke Rumah Pengasingan Bung Karno di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 1 Juni 2022.
Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo berkunjung ke Rumah Pengasingan Bung Karno di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 1 Juni 2022. /BPMI Setpres/Laily Rachev

“Saya rasa bangga pada tahun 2022 hari ini juga tepatnya 1 Juni lahirnya Pancasila Bapak Presiden Joko Widodo sudah berkenan hadir di acara lahirnya Pancasila, di bumi lahirnya Pancasila, dan sempat berkunjung ke rumah Presiden pertama kita yaitu Ir. Soekarno, saya rasa bangga, senang, dan terharu,” kata Syarifudin penuh haru, seperti dilansir presidenri.go.id, Rabu 1 Juni 2022.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa saat diasingkan, Bung Karno pernah menyebut tempat itu sebagai “ujung dunia”.

Baca Juga: Cek Fakta, DNA Bebek dan Tikus yang Digabungkan Bakal Jadi “Makhluk Aneh”?

Pada waktu itu tidak pernah terbayangkan bangsa Indonesia dapat merdeka. Namun dengan jiwa cinta Tanah Air yang sangat besar, Bung Karno mampu mengubah situasi tersebut menjadi semangat dalam memerdekakan Tanah Air.

“Di situlah beliau (Bung Karno) bisa memanfaatkan dari situasi yang sangat menekan itu menjadi semangat pembebas lebih lanjut. Oleh karena itu, Ende ini menjadi salah satu titik utama dalam perjalanan Bung Karno, Pancasila, dan akhirnya kemerdekaan,” ujar Kepala BPIP.

Dikutip dari cagarbudaya.kemdikbud.go.id, pengasingan Ir. Soekarno diawali dengan pertemuan politik di rumah Muhammad Husni Thamrin di Jakarta, pada tanggal 1 Agustus 1933.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Rabu 1 Juni 2022: Roh Ilham Selalu Hadir, Ayu Histeris Ketakutan

Usai pertemuan,Ir. Soekarno ditangkap oleh seorang Komisaris Polisi ketika ke luar dari rumah Muhammad Husni Thamrin, kemudian dipenjarakan selama delapan bulan tanpa proses pengadilan.

Pada tanggal 28 Desember 1933, Gubernur Jenderal Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, De Jonge, mengeluarkan surat keputusan pengasingan Ir. Soekarno (saat itu berusia 32 tahun) ke Ende, Flores, NTT.

Ir. Soekarno diasingkan atau dibuang ke Ende karena kegiatan politiknya dianggap membahayakan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: presidenri.go.id cagarbudaya.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah