"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar Kadiv Humas Polri.
Atas peristiwa tersebut, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AQB, GZ, DS dan AS.
Kata Kadiv Humas Polri, pihak kepolisian juga sedang mendalami adanya keterlibatan AQB terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur.
"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh Jama'ah Khilafatul Muslimim," ucap Kadiv Humas Polri.
Menurut Kadiv Humas Polri, AQB yang telah mengajak merubah ideologi Pancasila ini juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website dan buletin bulanan, serta tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.
Kadiv Humas Polri menekankan, semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan bahwa Pancasila tidak sesuai, hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.
"Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB,” ujarnya.