Mucikari Prostitusi Online di Jambi Dibekuk Aparat Saat Sedang Beraksi: Ini Hukumannya

- 9 Juni 2022, 17:46 WIB
Mucikari Prostitusi Online di Jambi Dibekuk Aparat Kepolisian.
Mucikari Prostitusi Online di Jambi Dibekuk Aparat Kepolisian. /ANTARA/HO

FLORES TERKINI - Seorang mucikari di Jambi dengan inisial AS berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian Polda Jambi saat tengah beraksi di salah satu hotel berbintang di kawasan Kedun Handil di Kota Jambi.

AS sang mucikari ini berhasil di bekuk oleh Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, Rabu 8 Juni 2022 WIB malam.

Pihak kepolisian menangkap seorang mucikari prostitusi online dari aplikasi MiChat yang mana AS ini adalah warga Kota Jambi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Kembali Terbang ke Swiss, Ada Kabar Baik Soal Pencarian Eril

"Mucikari AS ditangkap di lobi hotel pada saat sedang menunggu wanita yang diperdagangkan sebagai pekerja seks dalam kamar hotel tersebut dengan seorang laki-laki," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, Kamis 9 Juni 2022 dikutip dari ANTARA.

Perlu diketahui bahwa AS ini sudah lama menjadi target operasi pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan informasi, Anggota Subdit IV bergerak cepat menuju salah satu hotel berbintang.

Baca Juga: Kemenlu RI Sebut Ada Kemajuan Terkait Pencarian Eril, Anak Ridwan Kamil Ditemukan?

Disinyalir, hotel tersebut yang mana hotel tersebut diduga sering terjadi tindak pidana perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial oleh pelaku.

Anggota Subdit IV lantas menggelar razia kamar hotel dan mendapatkan satu pasangan bukan suami istri.

Setelah diinterogasi, laki-laki tersebut memesan wanita dari pelaku dengan menggunakan aplikasi MiChat. Setelah diusut ternyata wanita itu dikendalikan oleh seorang laki-laki bernama AS.

Baca Juga: Fenomena Alam di Perbatasan Timor Leste, Semburan Lumpur Panas Tak Jauh dari Kantor Camat Bikomi Utara

"Kita langsung mengamankan pelaku AS. mucikari ditangkap saat sedang menunggu di lobi hotel," kata Kombes Pol. Mulia Prianto.

Data dari kepolisian, selama ini pelaku merupakan target operasi (TO) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan wanita sebagai pekerja seks komersial.

Korbannya sudah cukup banyak dan pelaku AS beroperasi di Jambi lebih dari 1 tahun terakhir ini dengan lokasi berpindah-pindah dari hotel berbintang di Kota Jambi.

Baca Juga: Antara Rush dan Avanza, Adhitya Nasution: Di Mobil yang Mana Astri dan Lael Dihabisi?

Adapun barang bukti yang diamankan satu kotak alat kontrasepsi pria, satu HP, dan uang tunai Rp300 ribu.

Pelaku AS kini diamankan di Polda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Kamis 9 Juni 2022: Starla Menangis Darah Ketika Mendengar Pengakuan Niko

Sementara itu, pengakuan tersangka, dirinya sudah menjadi mucikari sepanjang 2022.

Ia mengakui bisa menghasilkan ratusan ribu rupiah dalam sehari hasil dari memperdagangkan wanita sebagai pekerja seks.

Peran pelaku AS yaitu sebagai mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, sedangkan wanita hanya menunggu di kamar hotel.

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA HARI INI Kamis 9 Juni 2022: Andin Nekat Bertemu Ricky, Ini yang Mereka Bicarakan

Setelah bernegosiasi dengan pria hidung belang, pelaku mengarahkan ke kamar yang sudah dipesan terlebih dahulu.

Sambil menunggu transaksi haram itu tuntas, AS menunggu hingga hasilnya dibagi berdua dengan PSK. Setiap satu pria hidung belang kencan dengan wanitanya, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp50ribu-Rp100 ribu.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah