Diduga Lakukan Penyalahgunaan Jabatan, Kepala Puskesmas Biak Kota Dijemput Paksa Ombudsman Papua

- 23 Juni 2022, 22:08 WIB
Ombudsman Papua jemput paksa Kepala Puskesmas Biak Kota.
Ombudsman Papua jemput paksa Kepala Puskesmas Biak Kota. /ANTARA/HO-ORI Papua

Apabila dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana, maka Ombudsman Perwakilan Papua, dapat melanjutkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.

Iwanggin juga menegaskan bahwa Ombudsman Perwakilan Papua memiliki wewenang untuk mencegah dan menangani kasus-kasus serupa yang terjadi pada para pelayan publik yang ada di Papua.

Baca Juga: Ayah Kandung Astri Manafe Mengamuk di PN Kupang: Kenapa Saya Dipersulit Begini?

Menurut Iwanggin, penjemputan secara paksa yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Papua ini dilakukan berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 serta MoU ORI dan Polri Nomor : 08/ORI-Mou/VI/2020.

Dan kerja sama antara Ombudsman Perwakilan Papua dan Tim Penyidik Pidana Umum Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor beserta jajaran Polda Papua, terduga ZMM akhirnya berhasil diamankan.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x