Terindikasi Palsu: Kabareskrim Gugurkan Laporan Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi

- 13 Agustus 2022, 11:45 WIB
Kabareskrim Gugurkan Laporan PC Terkait Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J
Kabareskrim Gugurkan Laporan PC Terkait Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J /Flores Terkini/Twitter @abahjojo

FLORES TERKINI - Kabar mengejutkan datang dari Bareskrim Polri terkait laporan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi (PC).

Dikutip dari Antara, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengindikasikan tidak ada peristiwa pelecehan terhadap istri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Menurut Agus, indikasi ini terungkap setelah setelah proses gelar perkara yang dipimpinnya secara langsung pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Kemah Pramuka Kapitan Lingga Lamahala Jadi Kemah Terbesar di Flores Timur

Agus menegaskan, tidak ada pelecehan yang terjadi saat Brigadir J ditembak hingga meninggal dunia di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.

Dari hasil gelar perkara tersebut, menurut Agus Andrianto, Brigadir J justru baru masuk ke dalam rumah dinas (tempat kejadian perkara) setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Gas Semifinal! Tekuk Nirwana 1-0, Perseftim Flores Timur Berhasil Lolos Babak 8 Besar: PSN Ngada Sudah Menanti

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkap Agus.

Fakta yang ditemukan dari gelar perkara ini berbeda dengan laporan Putri Candrawathi ke polisi terkait pelecehan seksual terhadap dirinya.

Sebelumnya, pada Senin 11 Juli 2022, juru bicara Polri menyampaikan bahwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E dipicu oleh pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pimpinannya.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara Trans7 Hari Ini, Sabtu 13 Agustus 2022: Nonton Grand Final The New L Men dan Trig3rr

Dalam laporan polisi tersebut, PC disebut berteriak dari kamar yang membuat ajudan lainnya yang berada di lantai dua langsung turun ke lantai satu, dan terjadilah aksi saling tembak.

Namun, seiring perkembangan penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti bahwa semua itu hanyalah skenario dari Ferdy Sambo.

Dari hasil gelar perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri lantas menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Hasil Laga Babak 8 Besar Soeratin Cup 2022: Ketika Mimpi Perss Soe Pupus di Penghujung Laga

Dengan demikian, laporan yang dibuat Putri Candrawathi terindikasi sebagai laporan palsu dan bisa dipidana.

Terkait hal ini, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan Tim khusus Polri.

“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x