Usai Jalani Sidang Etik, Brigadir Frillyan Fitri Dikenakan Sanksi Demosi: Ini Pelanggaran yang Dilakukannya

- 15 September 2022, 21:45 WIB
Brigadir Firllyan Fitri Dikenakan Sanksi Demosi
Brigadir Firllyan Fitri Dikenakan Sanksi Demosi /ANTARA/Laily Rahmawaty

FLORES TERKINI - Brigadir Frillyan Fitri (FF) merupakan satu dari beberapa daftar nama anggota Polri yang ikut terseret dalam kasus Ferdy Sambo.

Brigadir FF diputus menerima hukuman demosi hingga 2 tahun lamanya sebagai buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Keputusan demosi terhadap FF dijatuhkan melalui sidang KKEP yang berlangsung di Mabes Polri, tepatnya di Jakarta Selatan, pada Selasa 13 September 2022.

Baca Juga: Bonek Kembali Mengamuk di Gelora Delta Sidoarjo Rusak: Ini Penyebab Kekalahan Persebaya dari RANS Nusantara

Rachmat Pamudji, selaku Ketua Komisi Sidang Etik, langsung membaca keputusan terhadap sidang etik tersebut.

Rachmat mengungkapkan bahwa Brigadir FF sudah terbukti dan meyakinkan sudah melanggar etik.

Rachmat juga meminta Brigadir FF untuk meminta maaf langsung kepada pihak pimpinan Polri.

Baca Juga: Sekda Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Larantuka, Ada Apa?

Tindakan Brigadir Frillyan Fitri, menurut Rachmat, termasuk salah satu perbuatan yang tercela.

Sebelumnya dikabarkan bahwa, Komisi Kode Etik dan Profesi Polri alias KKEP telah melanjutkan kembali sidang kepada para terduga pelanggar atas penanganan kasus pembunuhan Brigadir J pada hari Selasa (13/09).

Giliran Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) yang merupakan eks BA Roprovos Divpropam Polri ikut menjalani sidang etik karena kasus tersebut.

Baca Juga: Bagian Sensitifnya Diraba Brigadir J Tapi Masih Betah dalam Satu Rumah, LPSK: Hal Ini Terlalu Nekat

Menurut Kombes Nurul Azizah, selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri, sidang etik terhadap Brigadir FF berlangsung pada jam 13.00 WIB bertempatkan d ruang sidang Mabes Polri, Jakarta.

Sidang KKEP rencananya akan dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto, sebagai ketua komisi dari sidang etik.

Nurul menambahkan bahwa nantinya, dia akan turut ditemani oleh Kombes Arnaini, Kombes Fitra Andrias, Kombes Satyus Ginting, dan Kombes Rahmat Pamudji sebagai anggotanya.

Baca Juga: Suporter Membludak Hingga Tumpah Ruah di Dalam Pagar Pembatas, Panitia Cuma Menonton

Saksi tersebut diantaranya ada Bharada S alias Bharada Sadam selaku eks sopir dari Ferdy Sambo, yang juga sudah dijatuhi hukuman demosi selama 1 tahun.

Dalam keterangan lebih lanjut, Brigadir FF menurut Nurul tidak profesional saat menjalankan tugas. Namun ia enggan merinci secara detail terkait kesalahan dari Brigadir FF.

Ada 35 Anggota Polri yang Melanggar Kode Etik

Baca Juga: Dramatis! Asa Kemenangan Persiteng atas Putra Oesao Pupus di Masa Injury Time

Sementara itu, Inspektorat Khusus telah mengungkapkan bahwa sejauh ini ada 35 polisi yang diduga ikut terlibat melanggar kode etik terhadap kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Satu persatu dari 35 polisi saat ini yang diduga ikut terjerat kasus tersebut melakukan sidang kode etik dan ada beberapa diantaranya yang telah diberhentikan tetap.***

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x