Gagal Ginjal Akut pada Anak Terus Mengancam, BPOM Rilis Sejumlah Obat Sirup yang Dilarang: Berikut Daftarnya

- 21 Oktober 2022, 12:16 WIB
BPOM Rilis Sejumlah Obat Sirup yang Dilarang: Berikut Daftarnya
BPOM Rilis Sejumlah Obat Sirup yang Dilarang: Berikut Daftarnya /Pixabay/mohamed_hassan

FLORES TERKINI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya merilis daftar obat sirup yang dilarang untuk dikonsumsi menyusul semakin meningkatnya fenomena gagal ginjal akut pada anak.

Selain merilis daftar obat sirup dan melarang untuk dikonsumsi, BPOM juga menarik obat sirup tersebut dari peredaran.

Adapun alasan yang melatarbelakangi larangan dan penarikan obat sirup tersebut lantaran kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Baca Juga: Takdir Cinta yang Kupilih Jumat 21 Oktober 2022: Novia Semakin Lengket, Jefri Pasrah Penuh Bahagia

Seperti yang ramai diberitakan, kandungan etilen glikol dan dietilen glikol ditengarai menjadi penyebab fenomena gagal ginjal akut yang sudah merenggut banyak korban usia anak-anak belakangan ini.

Sementara itu, menurut informasi yang disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, pihaknya sudah melakukan pengujian terhadap 18 obat sirup yang beredar.

Hasilnya, terdapat 15 obat sirup yang diduga mengandung kandungan EG dan DEG ynag mana kesemuanya beredar dan dijual bebas di pasaran.

Baca Juga: Kemenkes: Tak Ada Kaitan Gangguan Ginjal Akut pada Anak dengan Covid-19

Dengan fakta ini, Dante Saksono lantas menyarankan agar untuk sementara waktu anak-anak tidak minum obat sirup hingga waktu yang belum ditentukan.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: Kemenkes BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x