Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Lalu, pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.
Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.
Menurut Prof Arif, secara institusi, IPB University kini terus melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan kepolisian.
“Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian. Para mahasiswa IPB University juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini Rabu 16 November 2022: Saksikan On The Spot, POV, dan Lapor Pak
Selain itu, lanjutnya, koordinasi juga dilakukan dengan beberapa aplikasi penyedia pinjaman online yang digunakan pada kasus ini.
Prof Arif juga sudqh berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna penyelesaian kasus ini agar kunjung rampung.
Prof Arif juga menekankan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga IPB University.