FLORES TERKINI - Salah satu aktifitas online yang akhir-akhir ini meresahkan adalah pinjaman online.
Meski sudah ada peringatan dari OJK Provinsi NTT, namun masih banyak masyarakat NTT yang menggunakannya.
Beberapa bulan sebelumnya pihak OJK NTT sudah mengimbau masyarakat agar hati-hati dengan maraknya investasi bodong.
Baca Juga: Cek Secepatnya Harga Emas Antam, Satu Gram Jatuh dengan Harga Rp947.000
Setelah beberapa investasi bodong terkuak, kali ini OJK NTT menyatakan telah melakukan pemblokiran pinjol ilegal yang banyak digunakan oleh masyarakat NTT.
Robert Sianipah, selaku Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi NTT mengatakan jika keberadaan pinjol yang meresahkan ini merupakan tugas OJK.
Bersama Satgas Waspada Investasi Nasional maupun Daerah, OJK terus melakukan upaya dalam rangka melindungi konsumen dari jeratan aplikasi pinjol yang saat ini sedang marak.
Baca Juga: Ditangkap atas Dugaan Narkoba, Inilah Bisnis Nia Ramadhani yang Sering Disorot Netizen
Robert Sianipah menjelaskan kalau tugas OJK adalah mengingatkan masyarakat agar bisa memahami apa itu pinjaman online.