Ribuan Pinjaman Online yang Bertebaran di NTT Diblokir Otoritas Jasa Keuangan

- 12 Juli 2021, 09:31 WIB
 Setelah beberapa investasi bodong terkuak, kali ini OJK NTT menyatakan telah melakukan pemblokiran pinjol ilegal yang banyak digunakan oleh masyarakat NTT.
Setelah beberapa investasi bodong terkuak, kali ini OJK NTT menyatakan telah melakukan pemblokiran pinjol ilegal yang banyak digunakan oleh masyarakat NTT. /Pixabay/geralt/

Baca Juga: Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga Ungkap Kripto adalah Komoditas, Bukan Mata Uang

Selain promosi dan ajakan lewat SMS Spam, pinjol ilegal biasanya menawarkan fee dan suku bunga serta dendanya sangat tinggi bahkan bisa 1-4% per hari.

Aplikasi pinjol ilegal juga sering membuat peraturan terkait pelunasan pinjaman. Proses pelunasannya sangat cepat dan sering tidak sesuai dengan kesepakatan.

Data-data konsumen yang tersimpan di ponsel seperti email dan kontak bisa diakses oleh mereka.

Baca Juga: Jadon Sancho Dibeli Manchester United dari Borussia Dortmund, Ini Ide Bisnis Pintar yang Harus Kalian Tahu

Data-data seperti inilah yang belakangan menjerat banyak orang yang sebenarnya tidak melakukan pinjaman namun dikenakan tagihan.

Jika sebuah pinjaman online tidak dilengkapi dengan call center sebagai fasilitas pengaduan, maka pinjol tersebut ilegal.

Untuk pinjaman online legal, menurut Robert, biasanya data-data yang diminta hanyalah pada kamera, lokasi untuk verifikasi dan calon peminjam.

Karena itu, Robert menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menjaga data-data pribadi mereka.***

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah