Ribuan Pinjaman Online yang Bertebaran di NTT Diblokir Otoritas Jasa Keuangan

- 12 Juli 2021, 09:31 WIB
 Setelah beberapa investasi bodong terkuak, kali ini OJK NTT menyatakan telah melakukan pemblokiran pinjol ilegal yang banyak digunakan oleh masyarakat NTT.
Setelah beberapa investasi bodong terkuak, kali ini OJK NTT menyatakan telah melakukan pemblokiran pinjol ilegal yang banyak digunakan oleh masyarakat NTT. /Pixabay/geralt/

Selain itu, pemahaman seputar pinjaman online yang legal dan ilegal juga menjadi tanggung jawab OJK dalam rangka melindungi masyarakat.

“Jadi kita mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar memahami pinjaman-pinjaman online yang ilegal itu seperti apa dan juga bijak dalam meminjam supaya tidak terlilit utang,” ujar Robert.

Baca Juga: Abdul Anshari Ritonga Usulkan Uang Kripto Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah

Otoritas Jasa Keuangan akan terus melakukan berbagai cara dan upaya agar masyarakat benar-benar paham sehingga tidak mudah tertipu.

Dengan berbagai aplikasi pinjaman online ini, OJK lalu memperluas koordinasi dan mengintensifkan tugas satgas waspada investasi daerah dengan Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan juga dinas-dinas terkait.

Edukasi seputar masalah keuangan terutama soal aplikasi pinjaman online juga terus dilakukan pihak OJK.

Baca Juga: Pemerintah Sedang Rancang Aturan Main Investasi Kripto di Indonesia, Bakal Ada Bursa Kripto

Melalui kanal informasi yang ada juga media sosial, OJK akan terus memperkenalkan pada masyarakat bagaimana ciri-ciri pinjaman online.

Robert Sianipah lalu membeberkan apa saja yang menjadi ciri utama dari aplikasi-aplikasi pinjaman online tersebut.

Ada beberapa pinjol yang menawarkan diri melalui SMS Spam. Jika legal, maka pinjol tersebut tentu punya media resmi dan tentu saja punya aplikasi sendiri.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah