Masih Ingusan, Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 15 Maret 2023, 05:48 WIB
Ilustrasi - Anak pedangdut Lilis Karlina terlibat kasus narkoba.
Ilustrasi - Anak pedangdut Lilis Karlina terlibat kasus narkoba. /Dok. Halodoc

FLORES TERKINI – Kasus penyalahgunaan narkoba saat ini tengah marak yang melibatkan orang-orang ternama di Indonesia.

Baru saja polisi membekuk Ammar Zoni, sang artis tanah air, kini giliran RD anak pedangdut kenamaan yakni Lilis Karlina.

Lebih sadisnya lagi, RD sang anak pendangdut senior Lilis Karlina kini masih berusia 15 tahun dan sedang duduk di bangku Kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu 15 Maret 2023: Saksikan Ikatan Cinta dan Live The Singing Bee Indonesia

RD diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Penangkapan RD bermula dari informasi yang beredar di masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 Maret 2023.

Usai mendapatkan laporan masyarakat, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan di Ciwareng.

Baca Juga: Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Terungkap Modus dan Perannya

Kepada polisi, RD mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial I. Ia membelinya via daring.

RD menjualnya kembali. Ia melayani pembelian dari daring dan dijual langsung ke pengguna yang datang kepadanya.

Dari tangan RD polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 740 butir dan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.

Baca Juga: Erick Thohir Sentil Kondisi Rumput di Stadion Gelora Bung Karno: Tidak Boleh Ada Lagi Acara di Sini!

Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Sementara Lilis Karlina bungkam saat mendatangi Polres Purwarkata. Pedangdut pemilik goyang Karawang tersebut menutupi sebagian wajahnya. Ia memilih berlalu begitu saja tanpa mengucapkan sepatah kata pun dan pergi meninggalkan Polres Purwakarta.

Bersamaan dengan ditangkapnya RD, polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat jenis Hexymer, Tramadol 740 butir dan 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat ini dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x