Info Seputar CPNS 2023: Kapan Jadwal, Syarat, Formasi, hingga Cara Daftar Dirilis?

- 3 Februari 2023, 18:28 WIB
Informasi terbaru soal CPNS dan PPPK 2023.
Informasi terbaru soal CPNS dan PPPK 2023. /Kolase Foto Flores Terkini/sscasn.bkn.go.id/Tangkapan Layar sscasn.bkn.go.id

FLORES TERKINI – Kabar gembira kembali hadir di awal tahun 2023 ini bagi pejuang Nomor Induk Pegawai (NIP) di seluruh Tanah Air, di mana CPNS 2023 akan segera dibuka, termasuk untuk seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar gembira ini secara langsung disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) belum lama ini.

Pembukaan CPNS 2023 ini guna menjawabi antusiasme masyarakat yang mana sebelumnya selalu bertanya-tanya tentang waktu pendaftaran CPNS 2023.

Baca Juga: Catatan Jelang Hari Pers Nasional 2023: Sejarah dan Makna Kebebasan untuk Demokrasi yang Bermartabat

Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Penerimaan CPNS 2023 ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di masing-masing instansi atau kementerian.

Untuk mengetahui secara lengkap, simak informasi mengenai jadwal, formasi, syarat, dan cara daftar CPNS 2023 berikut.

Sebelumnya, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menyebutkan bahwa pendaftaran CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) yang terdiri dari CPNS dan PPPK akan dilaksanakan tahun 2023. Penerimaan diselenggarakan secara selektif dan terbatas.

Baca Juga: Annisa Pohan Dinilai Pintar Manjain Suami, Netizen Harap AHY Jadi Presiden atau Wakil

"Seleksi tahun 2023 akan dibuka untuk kalangan umum, bukan hanya dari sekolah kedinasan," kata Menteri Anas, dikutip dari menpan.go.id pada Jumat, 3 Februari 2023.

Dalam kesempatan lain di Hotel Grand Sahid Raya pada Jumat, 27 Januari 2023 lalu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menambahkan, rekrutmen ditargetkan lebih cepat dibandingkan tahun 2022 mulai dibuka pada Juni 2023 atau Kuartal III.

Berkaitan dengan daftar formasi CPNS 2023, Menteri PANRB Anas mengungkapkan jika pihaknya masih berusaha memprioritaskan tenaga pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 3 Februari 2023: Licik, Hakim Alihkan Panggilan Jeffrey, Jo Cuek Bebe

Selain itu, pihaknya juga akan memberi peluang bagi talenta digital. Pekerja digital dianggapnya sangat diperlukan untuk transformasi digitalisasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Formasi akan dipersiapkan bagi jaksa, hakim, dosen (tenaga pendidik), dan tenaga teknis tertentu," kata Anas.

Syarat CPNS 2023

Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, syarat CPNS secara umum sebagai berikut.

Baca Juga: Daftar Aplikasi Penghasil Uang Halal yang Terbukti Membayar: Langsung Masuk Saldo DANA

  • Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar CASN.
  • Tidak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara RI, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

Baca Juga: Sempat Buron 18 Hari, Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak di Ende Berhasil Ditangkap Polisi

  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
  • Tidak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 3 Februari 2023: Tante Maya Buka Jalan, Aldebaran Berhasil Bawa Pulang Askara

Beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan. Berkaitan dengan hal tersebut, syarat yang diminta bisa berbeda-beda.

Hal ini lantaran akan disesuaikan dengan posisi atau jabatan yang dilamar. Sementara dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Foto atau scan KTP elektronik.
  • Hasil scan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Selain Memuji Ayu Ting Ting sebagai Wanita Baik Hati, Boy William Mulai Dekati Bilqis: Itu Anak Luar Biasa

  • Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
  • Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
  • Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
  • Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
  • Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 5 Tips Menghindari Penipuan Link Undangan Pernikahan Online yang Sedang Viral, Jangan Asal Klik!

Cara Daftar CPNS 2023

Mengenai link pendaftaran CPNS 2023, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Kemenpan RB.

Namun berkaca pada seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan pada September 2022, berikut ini tahapan-tahapan mendaftar CPNS 2023.

Baca Juga: 3 Indikator Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka untuk Umum, Nomor 1 Wajib Diketahui Pendaftar Posisi Guru dan Nakes

  • Kunjungi portal https://sscasn.bkn.go.id.
  • Tekan tombol ‘Registrasi’.
  • Lengkapi data diri meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan Nomor KK.
  • Upload dokumen hasil pemindaian (scan) KTP dan pas foto formal.
  • Tekan tombol ‘Submit’.
  • Lakukan proses login akun kembali untuk mengisi informasi yang masih kosong.
  • Pilih instansi, jenis seleksi, jenis formasi, pendidikan, serta jabatan.
  • Cetak kartu pendaftaran dan dibawa ketika melaksanakan tes CPNS 2023.

Baca Juga: Integritas Penyelenggara Pemilu Disorot Tajam, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Buka Suara

Demikian informasi mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023, formasi, syarat, dan cara pendaftarnya.

Pastikan Anda mempersiapkan diri dan pemberkasan mulai dari sekarang, serta memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Semoga bermanfaat!***

Editor: Ade Riberu

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x