Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkatnya di Tahun 2023? Ini Nominalnya, Pantesan Diburu

- 5 Februari 2023, 07:33 WIB
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan Kepala Desa.
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan Kepala Desa. /PIXABAY/iqbalnuril

Tunjangan Kepala Desa 2023

Tidak hanya mendapatkan penghasilan tetap, seorang kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya juga akan mendapatkan penghasilan lain dari pengelolaan tanah desa.

Selain itu, kepala desa juga akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa APBDes dapat digunakan juga sebanyak 30 persen untuk membayar gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Agar lebih jelas, berikut rincian penggunaan APBDesa.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Minggu 5 Februari 2023: Nonton Film The Legend Of Zu dan Dead In The Water

Sebesar 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa (termasuk belanja operasional pemerintahan desa).

Dana tersebut juga digunakan untuk insentif RT dan RW, pembinaan kemasyarakatan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sebesar 30 persen sisanya digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat desa, dan juga tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Demikianlah informasi mengenai gaji kepala desa 2023 lengkap dengan tunjangannya yang perlu Anda ketahui. Adapun nominal pastinya tentu didasarkan pada kebijakan masing-masing daerah.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x