Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkatnya di Tahun 2023? Ini Nominalnya, Pantesan Diburu

- 5 Februari 2023, 07:33 WIB
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan Kepala Desa.
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan Kepala Desa. /PIXABAY/iqbalnuril

FLORES TERKINI – Besaran gaji dan tunjangan kepala desa di tahun 2023 tengah menjadi perbincangan usai ribuan kepala desa se-Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Dalam aksinya, ribuan kepala desa mengajukan tuntutan perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Alasannya sederhana, untuk mengurangi persaingan politik.

Seperti diketahui, profesi kepala desa memang kerap menjadi salah satu profesi yang banyak diincar, terutama di daerah-daerah.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Minggu 5 Februari 2023: Saksikan Family 100, Kilau Uang Kaget & Bedah Rumah

Lantas, berapa gaji kepala desa 2023? Berapa tunjangan yang didapatkannya?

Gaji Kepala Desa 2023

 

Ketentuan mengenai gaji kepala desa 2023 masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (10).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya masuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari ADD atau Anggaran Dana Desa.

Baca Juga: Trailer Takdir Cinta yang Kupilih 5 Februari 2023: Rela Jadi Ayah Sambung, Jeffrey Malah Kena Bogem Mentah

Merujuk pada aturan tersebut, besaran gaji kepala desa ini ditentukan oleh bupati/walikota masing-masing daerah atau wilayah.

Adapun ketentuan mengenai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dapat dirincikan sebagai berikut.

Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Minggu 5 Februari 2023: Cek Jam Tayang BRI Liga 1, Ada 2 Big Match Seru

Penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Selanjutnya, Pasal 81 ayat (3) PP tersebut menjelaskan bahwa jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka anggaran dana dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam: Arsenal-Liverpool Tumbang, MU dan Leicester City Berjaya

Tunjangan Kepala Desa 2023

Tidak hanya mendapatkan penghasilan tetap, seorang kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya juga akan mendapatkan penghasilan lain dari pengelolaan tanah desa.

Selain itu, kepala desa juga akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa APBDes dapat digunakan juga sebanyak 30 persen untuk membayar gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Agar lebih jelas, berikut rincian penggunaan APBDesa.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Minggu 5 Februari 2023: Nonton Film The Legend Of Zu dan Dead In The Water

Sebesar 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa (termasuk belanja operasional pemerintahan desa).

Dana tersebut juga digunakan untuk insentif RT dan RW, pembinaan kemasyarakatan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sebesar 30 persen sisanya digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat desa, dan juga tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Demikianlah informasi mengenai gaji kepala desa 2023 lengkap dengan tunjangannya yang perlu Anda ketahui. Adapun nominal pastinya tentu didasarkan pada kebijakan masing-masing daerah.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x