"Hakim itu punya keberanian. Hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua. Sehingga saya lihat putusannya menjadi sangat logis," kata Mahfud.
Untuk diketahui, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap beberapa terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu terdakwa itu ialah Richard Eliezer yang telah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa lainnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Terkait terdakwa Putri Candrawathi alias PC, hakim membuat putusan 20 tahun penjara.***