Tawuran di Cilincing Satu Orang Tewas

- 24 Juli 2020, 17:48 WIB
Konpers pengungkapan tawuran di Cilincing Jakarta Utara
Konpers pengungkapan tawuran di Cilincing Jakarta Utara /Doc RRI

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal 338 KUHP junto pasal 170 ayat 2. Dan pasal pembunuhan 338 kemudian pasal 170 soal pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (**).

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah