WARNAMEDIABALI – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan pencekalan terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra agar tidak kabur ke luar negeri, dan untuk mempermudah proses penyelidikan terkait perkara Djoko Tjandra.
Diketahui, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking pada Rabu 22 Juli 2020 kemarin, berkaitan dengan dugaan pelarian buronan kasus Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dilansir dari Humaspolri.go.id, Jumat (24/7/2020), mengatakan bahwa pada tanggal 22 Juli 2020, tim Bareskrim Polri telah melayangkan surah kepada kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, perihal permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Baca Juga: Wabah DBD Di Klaten Telan Korban 9 Orang Meninggal Dunia
“Pencekalan sementara dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 22 Juli 2020”, kata Argo. (**).